PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perawat harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Perawat meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
