PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan ASN dalam Jabatan Fungsional Perawat dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut: a. ruang lingkup bidang kesehatan; b. frekuensi kegiatan; c. volume tindakan pelayanan asuhan keperawatan; d. waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan; dan e. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang pelayanan asuhan keperawatan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
