Pasal 28
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Perawat kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Perawat Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Perawat Mahir. (2) Perawat Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Perawat kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan
yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Perawat Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Perawat Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Perawat Ahli Madya. (4) Perawat Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
