Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Perawat kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Perawat Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perawat Mahir; c. 25 (dua puluh lima) untuk Perawat Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Perawat Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Perawat kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perawat Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Perawat Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Perawat Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Perawat Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Perawat Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
