PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 21
BAB 6 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Perawat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
