Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perawat; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perawat satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Perawat. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat; c. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. d. memiliki rekam jejak yang baik; e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Perawat melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Perawat yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
