PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Pengawas Kemetrologian berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengawasan Metrologi Legal pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. (2) Pengawas Kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
