PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN...
Pasal 29
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengawas Kemetrologian yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
