Pasal 24
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul penetapan angka kredit Pengawas Kemetrologian diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan, Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi pengawasan Metrologi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, untuk angka kredit Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Perdagangan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi Kementerian Perdagangan, bagi Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perdagangan kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, bagi Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan d. Paling rendah Pejabat Administator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perdagangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat www.djpp.kemenkumham.go.id
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
