Pasal 18
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen bagi Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Perdagangan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi Kementerian Perdagangan bagi Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, Golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golonga ruang IV/a di lingkungan Kemneterian Perdagangan; c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id
Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
