PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 46
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
