PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 45
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Peneliti dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
