Pasal 36
BAB 15 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Peneliti Ahli Pertama sampai dengan Peneliti Ahli Utama diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Peneliti yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari bidang tugas jabatan fungsional peneliti dan pengembangan profesi yang diperoleh selama masa pemberhentian dari jabatan.
