PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 35
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jenis bidang kepakaran; dan b. ruang lingkup kelompok kegiatan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
