PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 33
BAB 12 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Peneliti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Peneliti yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (4) Peneliti Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan ke Peneliti Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan S-3 (Strata-Tiga).
