PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 32
BAB 12 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Peneliti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
