Pasal 9
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pemeriksa Merek Pertama, meliputi:
menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan untuk permohonan pendaftaran merek;
menyusun Program Kerja Pemeriksa Merek;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek kata;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek lukisan;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek tiga dimensi;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek suara, meliputi notasi balok dan angka;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek hologram;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek kombinasi dari unsur-unsur merek kata, merek lukisan, merek tiga dimensi, merek suara, dan merek hologram;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek kata;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek lukisan; www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek tiga dimensi;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek suara, meliputi notasi balok dan angka;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek hologram;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek kombinasi dari unsur-unsur merek kata, merek lukisan, merek tiga dimensi, merek suara, dan merek hologram;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan data merek terkenal;
melakukan penelusuran dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan indikasi geografis;
melakukan penelusuran data sengketa merek;
melakukan penelusuran terhadap pertanyaan yang diajukan oleh pemohon merek;
menganalisis hasil penelusuran dokumen merek;
membuat keputusan pendaftaran permohonan merek;
membuat keputusan penolakan permohonan merek;
membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan merek; dan
melaksanakan tugas internalisasi di bidang merek berdasarkan surat tugas. b. Pemeriksa Merek Muda, meliputi:
Menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan untuk permohonan keberatan dan sanggahan, serta tanggapan;
Menyusun Program Kerja Pemeriksa;
Menilai salinan peraturan penggunaan merek kolektif;
Menganalisis dokumen tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
menganalisis dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap permohonan merek;
menganalisis dokumen keberatan terhadap permohonan merek yang diumumkan;
menganalisis dokumen sanggahan atas keberatan terhadap permohonan merek yang diumumkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
membuat keputusan mengabulkan permohonan keberatan;
membuat keputusan tidak mengabulkan permohonan keberatan;
membuat keputusan menerima permohonan tanggapan;
membuat keputusan tidak menerima permohonan tanggapan;
membuat keputusan pendaftaran terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
membuat keputusan penolakan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan tanggapan;
membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan keberatan;
membuat keputusan penangguhan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
membuat keputusan terhadap permohonan merek yang ditangguhkan; dan
melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas. c. Pemeriksa Merek Madya, meliputi:
mengusulkan Rencana Kerja Pemeriksaan;
menyusun Program Kerja Pemeriksa;
membuat keputusan terhadap permohonan tanggapan yang ditangguhkan;
membuat keputusan terhadap permohonan keberatan yang ditangguhkan;
membuat keputusan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek yang ditangguhkan;
melakukan validasi terhadap keputusan pendaftaran permohonan merek;
melakukan validasi terhadap keputusan penolakan permohonan merek;
melakukan validasi terhadap keputusan permohonan keberatan;
melakukan validasi terhadap keputusan permohonan tanggapan; www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan validasi terhadap keputusan pendaftaran dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
melakukan validasi terhadap keputusan penolakan dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
melakukan validasi terhadap keputusan permohonan merek yang ditangguhkan;
menyusun laporan monitoring pelaksanaan pemeriksaan;
menjadi anggota sidang Majelis Komisi Banding Merek;
memberikan keterangan dalam sidang Majelis Komisi Banding Merek;
menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan sidang peradilan;
melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji calon pemeriksa merek;
melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji penjenjangan jabatan fungsional pemeriksa merek; dan
melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas. d. Pemeriksa Merek Utama, meliputi:
mereviu Rencana Kerja Pemeriksaan;
menyusun Program Kerja Pemeriksa;
melakukan validasi terhadap keputusan permohonan tanggapan atau keberatan yang ditangguhkan;
melakukan validasi terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek yang ditangguhkan;
melakukan supervisi hasil pemeriksaan merek;
melakukan evaluasi laporan monitoring pelaksanaan pemeriksaan;
menganalisis permasalahan hukum terhadap kegiatan pemeriksaan merek;
menganalisis permasalahan hukum terkait putusan pengadilan di bidang merek;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- menganalisis permasalahan hukum terkait putusan Komisi Banding Merek;
- melakukan pengkajian hasil analisis permasalahan hukum di bidang pemeriksaan merek sebagai penyaji;
- menyusun rekomendasi kebijakan pengembangan sistem pemeriksaan merek;
- memimpin Sidang Majelis Komisi Banding Merek;
- menjadi anggota Sidang Majelis Komisi Banding Merek;
- memberikan keterangan dalam Sidang Majelis Banding Merek;
- menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan Lembaga Internasional;
- menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan Lembaga Nasional;
- menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan sidang peradilan;
- melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji calon pemeriksa merek;
- melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji penjenjangan jabatan fungsional pemeriksa merek;
- melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penasehat/tenaga ahli di lembaga-lembaga/instansi pemerintah maupun non-pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, pengkajian, dan dilingkungan Ditjen HKI di bidang Merek;
- melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penelaah dan pereferensi merek terdaftar; dan
- melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas. (2) Pemeriksa Merek yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksa Merek yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pemeriksa Merek diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
