Pasal 8
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
Diklat fungsional/teknis di bidang Merek serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
Diklat Prajabatan. b. Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Merek, meliputi:
Perencanaan pemeriksaan;
Penelusuran dokumen merek;
Pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek;
Pembuatan keputusan terhadap hasil analisis;
Validasi hasil pemeriksaan;
Supervisi hasil pemeriksaan; dan
Tugas internalisasi di bidang merek. c. Pengembangan profesi, meliputi:
Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang merek;
Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang merek; dan
Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang merek. d. Penunjang tugas Pemeriksa Merek, meliputi:
Pengajar/Pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang merek;
Peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang merek;
Keanggotaan dalam organisasi profesi; www.djpp.kemenkumham.go.id
Keanggotaan Tim Penilai;
Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
