Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Penguji Prasarana Perkeretaapian. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penguji Prasarana Perkeretaapian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penguji Prasarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai
dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penguji Prasarana Perkeretaapian. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai pusat; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai instansi dan penilai unit kerja.
