PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 62
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/I/M.PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
