PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 61
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/I/M.PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
