Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pekerja Sosial kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit: a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Pemula; b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Terampil; dan c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Mahir. (2) Pekerja Sosial Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Pekerja Sosial kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Madya. (4) Pekerja Sosial Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
