Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pekerja Sosial kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Pekerja Sosial Pemula; b. 5 (lima) untuk Pekerja Sosial Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pekerja Sosial kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Utama. (4) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pekerja Sosial wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. (6) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diatur oleh Instansi Pembina
