Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dari calon PNS. (4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. (5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (6) Pekerja Sosial yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pekerja Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
