PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
