Pasal 7
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengamat Tera yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pendidikan dan pelatihan Prajabatan. b. Pengamatan Tera, meliputi:
pengamatan UTTP;
pengamatan BDKT;
pengamatan penggunaan satuan ukuran;
penyuluhan masyarakat; dan
penanganan pengaduan masyarakat. c. Pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengamatan tera;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengamatan tera; dan
pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengamatan tera. (3) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang pengamatan tera; b. peran serta dalam seminar, lokakarya, bimbingan teknis di bidang pengamatan tera; c. keanggotaan dalam Tim Penilai; d. keanggotaan dalam organisasi profesi; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan pendidikan lainnya. (4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Jabatan Fungsional Pengamat Tera tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
