PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 12
BAB 5 — PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BagianKesatu
(1) Rancangan Peraturan Perundang-undangan diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak finalisasi pembahasan tingkat II. (2) Rancangan peraturan perundang-undangan beserta Naskah Akademik atau policy note hasil perumusan Panitia Antarkementerian/Lembaga atau Tim Perumus disampaikan kembali kepada Sekretaris Kementerian sebelum dibahas dalam Rapat Pimpinan. (3) Rancangan peraturan perundang-undangan beserta Naskah Akademik atau policy note setelah diterima Sekretaris Kementerian paling lama 7 (tujuh) hari kerja dibahas kembali dalam rapat pimpinan yang dipimpin oleh Menteri atau Wakil Menteri.
