PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 11
BAB 5 — PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BagianKesatu
(1) Panitia Antarkementerian/Lembaga atau Tim Perumus menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsip mengenai materi yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan. (2) Pembahasan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sinkronisasi, pengharmonisasian, pemantapan, pembulatan konsepsi; dan b. penyesuaian teknik perancangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemrakarsa dapat mengundang para ahli terkait sesuai dengan kebutuhan penyusunan peraturan perundang-undangan.
