Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
menyusun acuan kerja Pengujian Sarana Perkeretaapian;
mengidentifikasi spesifikasi teknis sarana perkeretaapian yang akan diuji;
menyusun bahan dalam rangka penyusunan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
menyusun bahan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian;
menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak;
melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian sarana berpenggerak;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian dimensi;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian ruang batas sarana;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian berat;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian keretakan;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur udara;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian intensitas cahaya;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian emisi gas buang;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian klakson;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian peralatan komunikasi;
mengolah hasil pengujian statis sarana berpenggerak pada pengujian kebocoran;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pengereman;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian temperatur bearing;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian getaran;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian percepatan;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian sirkulasi udara;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kelistrikan;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak pada pengujian kebisingan;
menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak;
melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian sarana tanpa penggerak;
mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian dimensi;
mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian ruang bebas sarana;
mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian berat;
mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman;
mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian keretakan;
mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan;
mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur udara;
mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian intensitas cahaya;
mengolah hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebocoran;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pengereman;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian temperatur bearing;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian getaran;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian pembebanan atau kemampuan tarik;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian sirkulasi udara;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kelistrikan;
mengolah hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak pada pengujian kebisingan;
mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana berpenggerak; dan
mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak; b. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
menganalisis spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
mengidentifikasi bahan penyusunan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
mengidentifikasi bahan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
menyusun bahan materi terkait sarana perkeretaapian;
melakukan pengawasan pengujian rancang bangun sarana berpenggerak;
menganalisis kegiatan pengujian statis sarana berpenggerak;
menganalisis kegiatan pengujian dinamis sarana berpenggerak;
melakukan pengawasan pengujian rancang bangun sarana tanpa penggerak;
menganalisis kegiatan pengujian statis sarana tanpa penggerak;
menganalisis kegiatan pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
memvalidasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana berpenggerak; dan
memvalidasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak; dan c. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
merumuskan sistem manajemen Pengujian Sarana Perkeretaapian;
melakukan kajian penerapan teknologi sarana perkeretaapian baru;
melakukan kajian teknis bidang Pengujian Sarana Perkeretaapian;
melakukan validasi hasil pengujian statis sarana berpenggerak;
melakukan validasi hasil pengujian dinamis sarana berpenggerak;
melakukan validasi hasil pengujian statis sarana tanpa penggerak;
melakukan validasi hasil pengujian dinamis sarana tanpa penggerak;
mengevaluasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana berpenggerak;
mengevaluasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian sarana tanpa penggerak;
melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan Pengujian Sarana Perkeretaapian;
mengembangkan metode Pengujian Sarana Perkeretaapian; dan
mengevaluasi dokumen teknis sarana perkeretaapian. (2) Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
