PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengujian Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a. persiapan; b. pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak; c. pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak; dan d. pemantauan dan evaluasi.
