Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penguji Sarana Perkeretaapian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
