Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penguji Sarana Perkeretaapian; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkeretaapian; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Penguji Sarana Perkeretaapian; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai pedoman teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
