PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
