PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah sarana perkeretaapian; b. jenis sarana perkeretaapian; c. jumlah peralatan Pengujian Sarana Perkeretaapian; d. kompleksitas Pengujian Sarana Perkeretaapian; dan e. tingkat risiko keamanan dan keselamatan pengujian perkeretaapian. (2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
