Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat (1), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. Pengajar atau pelatih di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; b. Keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. Perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
