Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan,unsure kepegawaian, dan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. Seorang ketua merangkap anggota;
b. Seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsure kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. Menduduki pangkat dan/ata ujabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang dinilai; b. Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; dan c. Aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapatdipenuhidariPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat pimpinan tinggi utama bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina; b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi pembinaan tenaga dan potensi bagi tim penilai instansi; dan c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan tenaga bagi tim penilai unit kerja.
Pasal35 Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
