PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggitetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya. (2) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
