Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansetiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
