Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pranata Komputer Terampil, meliputi:
- melakukan penggandaan data;
- melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (local area network);
- melakukan pencatatan infrastruktur teknologi informasi;
- melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur teknologi informasi;
- melakukan pemeliharaan perangkat teknologi informasi end user;
- melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat teknologi
informasi end user; 7. melakukan perekaman data dengan pemindaian; 8. melakukan perekaman data tanpa validasi; 9. melakukan validasi hasil perekaman data; 10. melakukan perekaman data dengan validasi; 11. membuat query sederhana; 12. melakukan konversi data; 13. melakukan kompilasi data pengolahan; 14. melakukan perekaman data spasial; dan 15. melakukan uji coba program multimedia interaktif; b. Pranata Komputer Mahir, meliputi:
melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi;
melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi;
melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data;
melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data;
melakukan perawatan arsitektur teknologi data;
melakukan perawatan arsitektur integrasi data;
melakukan perawatandata model;
melakukan perawatanbusiness intelligence;
melakukan perawatan taksonomi data disuatu instansi;
melakukan perawatan arsitektur data;
mengembangkan data model;
melakukan uji coba rancangan layanan akses data;
melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi;
melakukan penyiapan data ujicoba rancangan database;
melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data;
melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi;
melakukan instalasi dan pengkinian (updating) database management system.
melakukan pemantauan (monitoring) kinerja database;
melakukan implementasi teknologi data;
memberikan dukungan (support) pemecahan masalah teknologi data;
melakukan pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna;
melakukan registrasi permasalahan kualitas data;
melakukan pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data;
melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (local area network);
menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (local area network);
menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (local area network);
menyusun rancangan uji coba sistem jaringan komputer lokal (local area network);
melakukanuji coba sistem jaringan komputer lokal (local area network);
melakukan pemantauan (monitoring) jaringan;
melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat teknologi informasiend userdengan spesifikasi teknis;
melakukan pengujian perangkat teknologi informasiend user;
melakukan pemasangan perangkat fisik teknologi informasi;
melakukan pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur teknologi informasi;
melakukan instalasi dan upgrade sistem operasi komputer dan perangkat lunak pada infrastruktur teknologi informasi;
menyusun petunjuk operasional program aplikasi;
menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi;
melakukan analisis kebutuhan program aplikasi;
membuat program aplikasi;
mengembangkan dan/atau meremajakan program aplikasi;
melakukan uji coba program aplikasi;
membuat peta tematik sederhana;
melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana;
melakukan editing data spasial; dan
membuat desain grafis; dan c. Pranata Komputer Penyelia, meliputi:
melakukan perancangan data model sederhana;
melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana;
melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve) atau penghapusan data (purge);
melakukan implementasi data warehouse;
melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (local area network);
melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (local area network) yang sedang berjalan;
menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan;
menyusun rencana pemeliharaan perangkat teknologi informasiend user;
melakukan verifikasi data spasial;
melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
membuat prototype sederhana pada program multimedia; dan
membuat program multimedia sederhana. (2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pranata Komputer AhliPertama, meliputi:
mengelola katalog layanan teknologi informasi;
mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi;
menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data;
melakukan implementasi data model;
melakukan implementasi business intelligence;
menyusun taksonomi data;
menyusun arsitektur data;
melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;
melakukan perancangan layanan akses data;
melakukan implementasi rancangan layanan akses data;
melakukan ingestion data;
melakukan implementasi rancangan integrasi data;
menyusun prosedur pengujian rancangan integrasi data;
melakukan evaluasi hasil pengujian prosedur validasi kebutuhan informasi;
melakukan validasi kebutuhan informasi;
menyusun dokumentasi rancangan database;
melakukan instalasi dan konfigurasi database management system;
melakukan backup atau pemulihan data;
menyusun tingkat kinerja layanan database;
melakukan peningkatan kinerja database;
menyusun rencana retensi data;
melakukan evaluasi teknologi data;
melakukan pengadministrasian teknologi data;
melakukan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data;
mengelola pengguna dan hak akses data;
menyusun pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi;
melakukan pengumpulan data audit teknologi informasi menggunakan metode tertentu;
menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer kompleks;
menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer kompleks;
menyusun prosedur pemanfaatan sistem jaringan;
melakukanuji coba sistem jaringan komputer kompleks;
melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana;
menyusun dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer;
melakukan optimalisasi sistem jaringan;
melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan kompleks;
melakukan pemeriksaan kesesuaian antara infrastruktur teknologi informasi dengan spesifikasi teknis;
melakukan pengujian infrastruktur teknologi informasi;
melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi;
melakukan pemasangan infrastruktur teknologi informasi;
melakukan pengaturan akses keamanan fisik teknologi informasi;
melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur teknologi informasi;
menyusun prosedur pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi;
menyiapkan peralatan video conference (streaming), monitoring peralatan berupa audio, video, dan perangkat jaringan, sertamengatur layout;
melakukan optimalisasi kinerja infrastruktur teknologi informasi;
melakukan perancangan sistem informasi;
membuat program aplikasi sistem informasi;
mengembangkan program aplikasi sistem informasi;
melakukan penyiapan data untuk uji coba sistem informasi;
melakukan uji coba sistem informasi;
melakukan deteksi dan/atau perbaikan kerusakan sistem informasi;
menyusun petunjuk operasional program aplikasi sistem informasi;
menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi;
melakukan instalasi, upgrade, dan konfigurasi sistem operasi dan/atau aplikasi;
melakukan data crawling, data feeding, dan data loading;
melakukan manipulasi data;
menyusun definisi sistem proyeksi pada suatu data spasial;
membuat peta tematik rinci;
melakukan pengolahan data atribut dan spasial rinci;
mengoperasikan tools untuk membuat storyboard;
membuat flowchart untuk pemrograman multimedia;
melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
membuat prototype kompleks pada program multimedia; dan
membuat program multimedia kompleks; b. Pranata Komputer Ahli Muda, meliputi:
melakukan pengukuran performa teknologi informasi;
menyusun rencana pembiayaan teknologi informasi;
menyusun strategi operasional rencana teknologi informasi;
mengelola kebutuhan layanan teknologi informasi;
menyusun portofolio layanan teknologi informasi;
mengelola portofolio layanan teknologi informasi;
mengelola penyedia jasa atau barang untuk layanan teknologi informasi;
mengelola kapasitas layanan teknologi informasi;
menyusun perencanaan transisi layanan teknologi informasi;
mengelola perubahan layanan teknologi informasi;
mengelola aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi;
mengelola pengetahuan layanan teknologi informasi;
melakukan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi;
mengelola rilis dan deployment layanan teknologi informasi;
mengelola event kegiatan teknologi informasi;
mengelola insiden kegiatan teknologi informasi;
menyusun rekomendasi persetujuan arsitektur data;
menyusun rencana kegiatan layanan pengelolaan data;
melakukan supervisi terhadap organisasi dan staf pengelola data;
melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data;
menyusun bahan sosialisasi tentang pengelolaan data;
melakukan sosialisasi tentang pengelolaan data;
menyusun model data instansi;
melakukan analisis model data instansi;
menyusun arsitektur teknologi data;
melakukan perancangan data model;
melakukan perancangan business intelligence;
melakukan analisis kebutuhan informasi;
menyusun prosedur pengujian rancangan layanan akses data;
melakukan perancangan integrasi data;
melakukan evaluasi hasil pengujian rancangan integrasi data;
menyusun prosedur pengujian validasi kebutuhan informasi;
menyusun rencana backup dan pemulihan data;
menyusun kebutuhan teknologi data;
melakukan implementasi data mining;
menyusun kebutuhan atau standar keamanan data;
menyusun definisi kontrol atau prosedur keamanan data;
melakukan analisis perilaku akses pengguna;
melakukan analisis awal untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
melakukan pengujian, verifikasi, atau validasi terhadap data audit teknologi informasi;
melakukan review dokumen manajemen risiko;
melakukan pengukuran risiko;
menyusun solusi teknis penanganan risiko;
melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer kompleks;
melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer kompleks yang sedang berjalan;
membuat rancangan logis (logical design)sistem jaringan komputer;
membuat rancangan fisik (physical design) sistem jaringan komputer;
menyusun rancangan uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) jaringan;
menyusun prosedur keamanan jaringan;
menyusun petunjuk teknis sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan;
melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan jaringan;
menyusun rencana pengoperasian infrastruktur teknologi informasi;
menyusun kerangka acuan kerja;
melakukan evaluasi proposal teknis penyedia barang atau jasa infrastruktur teknologi informasi;
menyusun rencana pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi;
melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur teknologi informasi;
menyusun usulan pembangunan sistem informasi;
menyusun rencana studi kelayakan sistem informasi;
melakukan studi kelayakan sistem informasi;
melakukan identifikasi kebutuhan pengguna sistem informasi;
melakukan analisis sistem informasi;
melakukan pemodelan proses sistem informasi;
membuat algoritma pemrograman;
menyusun definisi rule validasi pada program aplikasi sistem informasi;
menyusun skenario uji coba sistem informasi;
melakukan pemeriksaan dan analisis hasil uji coba sistem informasi;
melakukan pemantauan (monitoring) kinerja aplikasi sistem informasi di lingkungan instansi;
menyusun rencana studi kelayakan untuk pengolahan data;
melakukan studi kelayakan untuk pengolahan data;
menyusun prosedur pengolahan data;
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data;
melakukan pemantauan(monitoring) pengolahan data;
melakukan evaluasi pengolahan data;
melakukan analisis data spasial; dan
menyusun skenario uji coba program multimedia;
c. Pranata Komputer AhliMadya, meliputi:
melakukan review teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini atau tren teknologi informasi terkini;
melakukan analisis dampak teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis institusi;
menyusun kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
melakukan pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
melakukan analisis kesenjangan terhadap strategi teknologi informasi;
menyusun komponen enterprise architecture saat ini;
melakukan analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture;
membuat usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture;
menyusun tata kelola teknologi informasi;
melakukan pengkajian terhadap tata kelola teknologi informasi;
melakukan pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan teknologi informasi dengan tujuan bisnis;
MENETAPKAN target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi;
MENETAPKAN cara mengukur performa teknologi informasi;
menyusun pola acu (template) untuk strategi operasional rencana teknologi informasi;
melakukan pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana teknologi informasi;
menyusun strategi layanan teknologi informasi;
mengelola anggaran layanan teknologi informasi;
menyusun standard operational procedure untuk kegiatan information technology service management;
mengelola tingkat layanan teknologi informasi;
mengelola dukungan operasional layanan teknologi informasi;
melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi;
menyusun atau mengelola strategi manajemen data instansi;
menyusun kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data;
melakukan review rekomendasi persetujuan arsitektur data;
menyusun arsitektur integrasi data;
menyusun standar metadata;
menyusun kebijakan keamanan data;
melakukan studi kelayakan audit teknologi informasi;
menyusun proposal audit teknologi informasi;
melakukan perancangan proses bisnis dan standard operational procedure pelaksanaan audit teknologi informasi;
melakukan pengkajian terhadap framework audit teknologi informasi;
melakukan pengkajian terhadaptool dan aplikasi yang digunakan untuk audit teknologi informasi;
melakukan analisis data audit teknologi informasi;
melakukan evaluasi kegiatan audit teknologi informasi;
menyusun rencana manajemen risiko;
melakukan analisis faktor risiko;
melakukan identifikasi risiko;
menyusun strategi penanganan risiko;
membuat prosedur penanganan risiko;
melakukan pemantauan (monitoring) terhadap strategi penanganan risiko;
menyusun rumusan kebijakan keamanan jaringan;
melakukan review kebijakan keamanan jaringan; dan
melakukan pengkajian terhadap pemenuhan dan/atau kesesuaian infrastruktur teknologi informasi terhadap regulasi; dan d. Pranata Komputer Ahli Utama, meliputi:
melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan bisnis institusi;
melakukan analisis terhadap strategi bisnis institusi yang berdampak pada strategi teknologi informasi institusi;
menyusun strategi teknologi informasi;
melakukan pengkajian terhadap strategi teknologi informasi;
menyusun pengembangan komponen enterprise architecture masa yang akan datang;
melakukan pengkajian terhadap analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture;
melakukan pengkajian terhadap usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture;
menyusun strategi implementasi enterprise architecture;
melakukan pengkajian terhadap kelayakan strategi implementasi enterprise architecture;
menyusun atau mengkaji kerangka kerja tata kelola teknologi informasi;
menyusun struktur tata kelola teknologi informasi;
menyusun atau mengkaji kerangka kerja kebijakan teknologi informasi;
menyusun atau mengkaji kebijakan teknologi informasi;
menyusun instrumen untuk mengukur keselarasan tujuan teknologi informasi dan tujuan bisnis;
melakukan evaluasi target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi;
menyusunrencana teknologi informasi;
menyusun revisi rencana teknologi informasi;
menyusun skala prioritas solusi teknologi informasi dalam rencana teknologi informasi;
menyusunrencana transformasi teknologi informasi;
melakukan review kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data;
membuat framework manajemen risiko; dan
melakukan evaluasi terhadap strategi penanganan risiko. (3) Pranata Komputer kategori keterampilan dan keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredittercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diatur oleh Instansi Pembina.
