PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi; b. infrastruktur teknologi informasi; dan c. sistem informasi dan multimedia.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:
- information technologyenterprise;
- manajemen layanan teknologi informasi;
- pengelolaan data (data management);
- audit teknologi informasi; dan
- manajemen risiko teknologi informasi; b. infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
- sistem jaringan komputer; dan
- manajemen infrastruktur teknologi informasi; c. sistem informasi dan multimedia, meliputi:
- sistem informasi;
- pengolahan data; dan
- area teknologi informasi khusus.
