PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Komputer bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
