Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pranata Komputer kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pranata Komputer Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pranata Komputer Mahir. (2) Pranata Komputer Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Pranata Komputer kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pranata Komputer Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pranata Komputer Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pranata Komputer Ahli Madya. (4) Pranata Komputer Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
