Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pranata Komputer kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Pranata Komputer Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Komputer Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Komputer Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pranata Komputer Penyeliayang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pranata Komputer kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Komputer Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untukPranata Komputer Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pranata Komputer AhliUtama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pranata Komputer Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pranata Komputer wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. (6) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diatur oleh Instansi Pembina.
