Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan jenjang jabatannya, yang
ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, meliputi:
melakukan verifikasi data tumbuhan koleksi meliputi suku, marga, jenis dan kultivar untuk validasi data koleksi tumbuhan di kebun raya;
melakukan analisis data persebaran flora di INDONESIA sebagai bahan penentuan objek eksplorasi untuk pengumpulan material flora INDONESIA;
mengumpulkan data jenis tumbuhan lokal dalam rangka pengembangan koleksi tumbuhan di kebun raya, berdasarkan kelangkaan, endemisitas dan jenis potensi ekonomi;
melakukan analisis data persediaan bahan mentah (raw material), bahan dalam proses, bahan setengah jadi, dan bahan jadi produksi pupuk organik;
melakukan analisis data kebutuhan penggunaan pupuk organik di masing-masing unit kerja di kebun raya;
menyusun rencana pengujian viabilitas biji;
menyusun rencana target pengkoleksian biji di bank biji;
melakukan analisis koleksi tumbuhan untuk bahan pertimbangan pengembangan dan pemanfaatannya berdasarkan potensinya;
menyiapkan dan menyeleksi material koleksi tumbuhan untuk bahan identifikasi dan herbarium;
memantau dan mengevaluasi kemajuan pengembangan koleksi tumbuhan di pembibitan;
mendokumentasikan perkembangan koleksi tumbuhan untuk bahan informasi perkebunrayaan;
melakukan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai anggota;
melakukan analisis potensi bibit koleksi tanaman untuk pengkayaan koleksi kebun raya;
melaksanakan pengujian biji untuk disimpan di bank biji;
melakukan observasi lapangan dalam rangka mengumpulkan data koleksi tumbuhan yang diperkirakan terserang hama/tumbuh tidak normal;
melakukan analisis data koleksi tumbuhan yang diperoleh untuk mengetahui penyebab permasalahan di lapangan berdasarkan jenis hama yang menyerang;
membuat mekanisme pencegahan sesuai dengan tingkat kerusakan koleksi tumbuhan;
merekomendasikan upaya penanganan akibat serangan hama, penyakit, atau kekurangan unsur hara yang meliputi pemupukan, penyiraman, pengendalian hama penyakit, pemangkasan, penebangan, dan kegiatan lain yang diperlukan;
melakukan pengawatan/monitoring koleksi tumbuhan dengan mencatat polinator dan binatang pengunjung morfologi;
melakukan analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan yang sudah tua (berumur lebih besar seratus tahun);
melakukan monitoring perkembangan koleksi tumbuhan berdasarkan koleksi tumbuhan kehormatan yang ditanam oleh
Republik INDONESIA dan pimpinan negara lain; 22. melakukan pengembangan produk pupuk organik dari limbah organik kebun raya; 23. melakukan pengujian kelayakan produk baru hasil pengembangan pupuk organik bioposka;
melakukan pengujian pupuk organik terhadap kosintasi tumbuhan koleksi kebun raya;
menyusun konsep taman bahan pembuatan gambar desain taman;
membuat gambar desain taman sesuai dengan kebutuhan;
melakukan inventarisasi data/informasi lokasi dalam rangka pengembangan kawasan konservasi tumbuhan ex-situ, melalui literatur dan observasi lapangan;
mengkaji data/informasi yang dimiliki masing- masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan jenis dan kontur tanah;
melakukan analisis koleksi tumbuhan prioritas untuk ditanam di kebun raya; dan
melakukan kajian ilmiah terkait dengan potensi tumbuhan yang bernilai ekonomis; b. Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, meliputi:
melakukan analisis data koleksi tumbuhan langka, kritis/perlu perhatian khusus untuk bahan kajian dan penanggulangannya;
melakukan analisis data keadaan eksisting di lingkungan taman untuk perencanaan desain taman;
menyusun rencana pertukaran biji dengan kebun raya lain untuk penambahan koleksi tumbuhan;
menyusun rencana kegiatan perawatan koleksi tumbuhan;
menyusun rencana kegiatan pembuatan taman tematik;
menyusun rencana produksi pupuk organik melalui pemanfaatan limbah organik di kebun raya;
melakukan analisis data produksi, pengukuran proses, pengukuran produk, pengendalian produk, dan tingkat kepuasan pelanggan;
melakukan analisis koleksi tumbuhan untuk bahan pertimbangan pengembangan dan pemanfaatannya berdasarkan karakteristiknya;
mengidentifikasi nama ilmiah koleksi tumbuhan untuk dilakukan perubahan bilamana terdapat ketidaksesuaian;
memantau dan mengevaluasi kemajuan pengembangan koleksi tumbuhan di kebun koleksi;
mengimplemetasikan program database terintegrasi untuk kelengkapan data koleksi dan pelayanan perkebunrayaan kepada masyarakat;
melakukan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai tenaga ahli;
melakukan analisis daya hidup/berkecambar tumbuhan hasil pembibitan;
melakukan analisis kebutuhan material tumbuhan untuk pembuatan taman;
melaksanakan pengawasan mutu biji tumbuhan;
melakukan observasi lapangan untuk mengumpulkan data koleksi tumbuhan yang diperkirakan terserang penyakit/kekurangan unsur hara;
melakukan analisis data koleksi tumbuhan yang diperoleh untuk mengetahui penyebab permasalahan di lapangan berdasarkan jenis penyakit dan kekurangan unsur hara;
merekomendasikan upaya penanganan akibat serangan hama, penyakit, atau kekurangan unsur hara yang meliputi perlu tidaknya penambahan koleksi tumbuhan sesuai dengan daya dukung lahan;
melakukan pengamatan/monitoring koleksi tumbuhan dengan mencatat fenologi dan karakteristik;
melakukan analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan yang kritis/langka menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist;
melakukan monitoring perkembangan koleksi tumbuhan berdasarkan koleksi tumbuhan type (Holotype dan Isotype);
melakukan analisis kandungan unsur hara potensial dari limbah organik sebagai bahan baku pembuatan pupuk organik;
melakukan pengukuran sifat fisik, kimia, dan biologi pupuk organik;
melakukan verifikasi gambar desain taman sesuai dengan kebutuhan;
mengkaji data/informasi yang dimiliki masing- masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan ekosistem; dan
melakukan kajian ilmiah terkait dengan status kelangkaan tumbuhan yang perlu dikonservasi; dan c. Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, meliputi:
melakukan analisis data dan informasi flora untuk bahan pengungkapan potensi dan pemanfaatannya;
menyusun rencana pengembangan koleksi tumbuhan;
menyusun rencana kegiatan pembuatan taman tematik;
menyusun rencana kegiatan pengembangan kawasan konservasi ex situ dalam bentuk kebun raya;
menyusun rencana zonasi, peletakan infrastruktur, dan pembagian blok koleksi;
menyusun estimasi pembangunan kawasan konservasi dalam bentuk kebun raya;
menyusun rekomendasi jenis tumbuhan baru untuk penambahan koleksi di kebun raya sesuai dengan daya dukung lahan;
memantau dan mengevaluasi penataan taman tematik untuk bahan penataan lebih lanjut;
memvalidasi titik dan lokasi tanam sesuai dengan habitat, perawakan, filogenik, dan estetika;
menyusun rekomendasi material tanaman (antaral lain biji, seedling, dan stek) dari hasil eksplorasi dalam upaya pengembangan jenis koleksi tumbuhan di kebun raya;
melakukan kegiatan eksplorasi tumbuhan dalam satu tim eksplorasi sebagai ketua;
melakukan analisis data penyimpanan biji tumbuhan;
mengklasifikasikan tingkat permasalahan/ kerusakan berdasarkan hasil analisis data (ringan, sedang, dan berat) dan tindak lanjutnya;
membuat mekanisme pemulihan sesuai dengan tingkat kerusakan koleksi tumbuhan;
melakukan analisis perilaku koleksi tumbuhan yang perlu perhatian khusus untuk bahan pertimbangan pelestariannya koleksi tumbuhan tinggal satu individu;
memberikan rekomendasi perubahan identitas pada semua gambar desain teknis taman dalam bentuk portopolio/hard copy dan soft copy;
mengkaji data/informasi yang dimiliki masing- masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan
berdasarkan ekoregion; 18. mengkaji data/informasi yang dimiliki masing- masing lokasi untuk mengetahui potensi sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan kawasan konservasi tumbuhan berdasarkan kesesuaian jenis tumbuhan; 19. melakukan kajian ilmiah terkait dengan sosial, budaya masyarakat setempat terkait dengan pemanfaatan jenis tumbuhan tertentu; 20. menyusun rekomendasi lokasi untuk menentukan jenis tumbuhan target melalui kegiatan eksplorasi; dan 21. menyusun rekomendasi jenis tumbuhan untuk penataan koleksi taman tematik di kebun raya. (2) Analis Perkebunrayaan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Analis Perkebunrayaan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
