Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. analisis perkebunrayaan; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang analisis perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
(4) Sub-unsur analisis perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. perencanaan; b. pengembangan koleksi tumbuhan; c. perawatan koleksi tumbuhan; d. pembuatan disain lanskap taman; dan e. pengembangan kawasan konservasi tumbuhan. (5) Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang perkebunrayaan; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang perkebunrayaan; dan c. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang perkebunrayaan. (6) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang perkebunrayaan; b. peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang perkebunrayaan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
