Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama; b. Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan c. Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
