PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS.
