PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Pasal 38
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. luas area kebun raya yang dikelola; b. jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam; c. prioritas keterwakilan ekoregion; dan d. jumlah pengguna layanan perkebunrayaan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
