Pasal 37
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Perkebunrayaan diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Perkebunrayaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, berupa: a. mempertahankan kompetensi sebagai Analis Perkebunrayaan (maintain rating}; b. seminar; b. lokakarya (workshop); atau c. konferensi. (5) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
