PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Pasal 31
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan perguruan tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan perguruan tinggi.
